Kamis, 06 Oktober 2011

HUKUM WARIS ISLAM


HUKUM WARIS ISLAM
Dosen: Pahlevi SH.Mkn
Oleh: Yunia Hardika Sari
Kelas D
Pertemuan ke-1 sampai ke-2

I.                    A. pengertian hukum kewarisan islam (Faraidl)=faridlah=suatu bagian tertentu.
Menggunakan istilah “Hukum Kewarisan Islam”, yang dalam bahasa arab disebut dengan “Faraidl” adalah jama’ dari kata “faridlah”
Pengertian HKWI menurut beberapa pendapat :
Menurut A. Rafiq :
Sebagai fiqh yg mempelajari siapa-siapa org yg termasuk ahli waris, bagian-bagian yg diterima mereka, siapa-siapa yg tdk termasuk ahli waris & bagaimana  cara penghitungannya.
Menurut M. Idris Ramulyo:
Himpunan aturan-aturan hukum yg mengatur tentang siapa ahli waris yg berhak mewarisi harta peninggalan seorang yg mati meninggalkan harta peninggalan . Bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris serta bagaimana/berapa perolehan masing-masing ahli waris secara adil  & Sempurna.
Menurut T.M. Hasby Ash Shiddieqy:
Ilmu yg mempelajari tentang orang-orang yg mewarisi & tidak mewarisi, kadar yg diterima oleh setiap ahli waris & cara-cara pembagiannya.
Menurut Moh. Daud Ali:
Hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yg berkenaan dengan peralihan hak dan/atau kewajiban atas harta kekayaan seorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Menurut Amir Syarifuddin
Seperangkat ketentuan yg mengatur tentang cara-cara peralihan hak dari seseorang yg telah meninggal kepada orang yg masih hidup, yg ketentuan-ketentuan tsb berdasarkan kpd wahyu Ilahi yg terdpt dlm Al-Qur’an dan penjelasan yang diberikan Nabi Muhammad SAW.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
KESIMPULAN ; Hukum Kewarisan Islam :
Hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
3. UNSUR-UNSUR KEWARISAN ISLAM
  1. Pewaris
       Seseorang  yg telah meninggal dunia & meninggalkan sesuatu untk keluarganya yg masih hidup.
       Kalaupun ada kemerdekaan terhdp harta yg ditinggalkan, hanya sebatas pengalihan 1/3  dr harta warisan melalui wasiat
3. UNSUR-UNSUR KEWARISAN ISLAM
  1. Harta Warisan
       Segala sesuatu yg ditinggalkan oleh pewaris yg secara hukum dapat beralih kpd ahli warisnya. Merupakan harta penuh kepunyaan pewaris.
       Ahli waris hanya bertanggung jwb sebatas harta peninggalan pewaris saja, sehgg ahli waris tdk wajib membayar utang pewaris
  1. Ahli Waris
       Orang yg berhak atas harta warisan  yg ditinggalkan oleh org yg meninggal dunia (pewaris)
       Syarat ahli waris : 1) masih hdp waktu pewaris meninggal dunia; 2) tdk ada yg menghalangi sbg ahli waris; dan 3) tdk tertutup oleh ahli waris utama
4. Beberapa Hak Yg ada Hubungan dgn Harta Warisan
  1. Zakat
       Dikeluarkan apabila telah sampai waktunya.
  1. Hutang
       Hutang harus segera dilunasi begitu pewaris meinggal dunia sebelum harta di bagikan kpd ahli waris.
  1. Harta Bersama
       Yaitu ½ harta peninggalan yang dikeluarkan untuk suami/isteri yang masih hidup.
  1. Wasiat
       Jika pewaris ada meninggalkan pesan (wasiat), agar sebagian dr harta peninggalannya diberikan kpd seseorang, maka wasiat inipun harus dilaksanakan asal tdk melebihi 1/3.

HUKUM DAGANG


Pertemuan ke-2:
Pasal 2-5 KUHD (WVK) tentang pengertian pedagang:
Pasal 2: Orang yang melakukan kegiatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Pasal 3: perbuatan pembelian saja tidak termasuk kegiatan perniagaan (dalam pasal ini objek yang diperdagangkan haruslah barang bergerak)
Barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan tanda merubah bentuk.
Passal 4: yang termasuk kegiatan perniagaan meliputi:
a.       Perusahaan komisi
b.      Perusahaan penjual wesel dan surat berharga.
Pasal 5: bahwa tubrukan kapal di laut termasuk kegiatan perniagaan, bahwa barang-barang bekas kapal karam di laut termasuk kegiatan perniagaan termasuk harta karun.

Pasal-pasal di atas dicabut dengan digangtikannya pada stb no 267 tahun 1938, alasan dicabutnya pasal 2-5 KUHD:
a.       Pengertian pedagang tidak jelas.
b.      Sulit diterapkannya pasal-pasal tersebut.
c.       Objek pedagang berubah.
Stb 267 tahun 1938 menggantikan istilah pedagang dengan istilah perusahaan. Didalam ketentuan tersebut tidak disebutkan pengertian perusahaan dengan tujuan agar pedagang/perusahaan tidak terbelenggu dengan definisi (batasan).
Perusahaan yaitu kegiatan yang dilakukan terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari keuntungan (menurut DPR Belanda saat itu)
Pasal 6: bahwa setiap perusahaan diwajibkan membuat pembukuan.
UU no. 8 tahun 1998 bahwa ada 2 objek perusahaan:
1.       Jasa: bukan pada barang tapi kenikmatan.
2.       Barang
Contoh:
Dokter yang bekerja di rumah sakit bukan dikategorikan perusahaan karena dokter tersebut tidak dapat membuat pembukuan.
Rumah sakit Negara dapat digolongkan sebagai perusahaan jika rumah sakit tersebut telah mencari keuntungan, sedangkan rumahsakit swasta digolongkan sebagai perusahaan.
Menurut Polak: perusahaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus secara terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari keuntungan dengan memperhitungkan laba-rugi dalam pembukuan.
Keuntungan: selisih dari penjualan
Terus-menerus: kontinyu
Terang-terangan : melayani semua orang.
Dalam kedudukan tertentu: merupakan badan hukum/milik sendiri/bersama dengan adanya tanggung jawab masing-masing.
Contoh: firma: milik keluarga
                CV: milik bersama / keluarga
                PT: milik bersama
                Koperasi : milik bersama
                Yayasan: milik orang tertentu yang dia sendiri tidak memiliki kepentingan di dalamnya.
                Perseorangan: yang bertanggug jawab adalah seseorang.
Upah : imbal jasa yang diberikan berdasarkan kualitas.
Kumpulan perdata: orang yang berkumpul berdasarkan perjanjian yang memuat urusan orang-perorangan.
Perserikatan: orang yang berkumpul tidak untuk mencari keuntungan : PSSI

Jenis-jenis perusahaan:
1.       Perusahaan Swasta : perusahaan yang modal utamanya / seluruhnya adalah milik pihak swasta yang tidak ada campur tangan pemerintah didalamnya.
2.       Perusahaan Negara: perusahaan yang modal utamanya / seluruhnya adalah milik Negara.
Jenis-jenis perusahaan swasta:
1.       Perusahaan swasta nasional: yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia.
2.       Perusahaan swasta asing : yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Asing.
3.       Perusahaan swasta campuran (joint venture) : yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
Jenis-jenis perusahaan Negara:
1.       PERJAN: (perusahaan Jawatan) yang tunduk dalam IBW (Indonesia bedrijven wet) yaitu stb No. 445 tahun 1927 dan stb no 446 tahun 1936. Perusahaan jenis ini modalnya berupa pinjaman dari pemerintah. Perusahaan jenis ini sekarang boleh dikatakan tidak ada lagi. Contoh: PJKA, TVRI, PEGADAIAN, POS.
2.       Perusahaan swasta yang didasarkan pada ICW (Indonesia competibbelite wet) adalah perusahaan Negara yang keuangannya adalah bagian dari keuangan Negara. Contoh: pegadaian, Bank, maskapai penerbangan.
3.       Perusahaan Negara yang di dasarkan pada PERPU No. 19 tahun 1960, perusahaan dalam bentuk tertentu apapun juga yang modal seluruhnya merupakan keuangan Negara. Contoh : PTP.
pada tahun 1969 dengan dikeluarkannya UU no 9 tentang perusahaan perseroan maka perusahaan-perusahaan Negara sebelumnya tetap diberlakukan. Contoh:
-          Perjan
-          Perum
-          Perseroan: yaitu didasarkan pada KUHD dari pasal 36-56 : perusahaan Negara yang sebagian / seluruh modalnya adalah milik Negara.
4.       Dengan dikeluarkannya UU NO 40 tahun 2007 tentang PT  maka perusahaan-perusahaan Negara haruslah berbentuk PT.

Minggu, 02 Oktober 2011

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

pertemuan ke-1 
kelas D
dosen: M. Hosen SH.MH
blog ini disampaikan oleh : Yunia Hardika Sari 

Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus yang berlaku untuk pedagang. Hukum dagang lahir karena adanya perilaku dari orang-orang tertentu yang melakukan proses jual-beli

Adapun bagian dari hukum dagang adalah:
1.       Adanya kegiatan jual-beli
2.       Adanya pedagang : yaitu orang yang melakukan kegiatan jual-beli.

Bentuk-bentuk hukum perdata :
1.       Hukum perdata materil: hukum perdata mengenai hak-dan kewajiban.
2.       Hukum perdata frormeel: hukum perdata mengenai tindakan jika tidak dipenuhinya hk.perdata materil.

Sifat hukum perdata:
1.       Khusus : berlaku untuk orang atau bentuk perbuatan tertentu.
2.       Umum : berlaku untuk semua jenis perbuatan.



SEJARAH HUKUM DAGANG:
  • ·         Pada tahun 1807 Belanda merdeka dari Prancis, maka dari itu Belanda membuat hukum perdata sendiri yaitu dikenal dengan BW (burgelijk wet boek)
  •          Prancis merupakan Negara pertama yang memiliki hukum perdata sendiri (corpus iuris civilis / code civil). Oleh Napolleon yang menganut aliran yurisis menganggap bahwa hukum itu adalah undang-undang, hal ini dikarenakan saat itu undang-undang dianggap hukum yang paling sempurna atau disebut juga aliran Legisme.
  • ·         Lahirnya hukum dagang setelah dibentuknya code civil karena dianggap masih adanya kekosongan hukum didalamnya sehingga dibuatlah ketentuan khusus untuk orang-orang yang melakukan perniagaan yaitu dari code de commerce kemudian dilengkapi dengan code de lamarine (1807), oleh Belanda dibuatlah juga hukum dagang yang disebut dengan WVK sehingga terpisahlah antara BW dengan WVK (wetbeok ven kophandel)
  • ·         Dalam pasal 1 WVK ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam WVK barulah digunakan BW. Contohnya : mengenai perjanjian dan perikatan (pasal 1313 KUHPdt)
  • ·         Dalam proses penerimaan BW dan WVK, WVK-lah yang paling cepat diterima oleh bumi putera karena bumi putera sudah memiiki BW akan tetapi belum memiliki hukum dagang.
 

Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.        Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.