Kamis, 06 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA


1.      Bahasa Latin
Ager
Tanah/sebidang tanah
PENGERTIAN
2.      Kamus Besar Bhs. Indonesia
Agrarius
Agraria
Perladangan, persawahan, pertanian. Urusan pertanian / tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah
3.      Black’s Law Dictionary
Agrarian
Tanah ; usahan pertanian
Agrarian laws
Perangkat peraturan hukum – hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah – tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya
4.      Administrasi pemerintahan
Agraria
Tanah pertanian/non pertanian
Agrarisch recht/hukum agraria
Perangkat peraturan perundang – undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalm melaksanakan kebijakan bidang pertanahan
5.      UUPA
BA(RA)KA
RA => pasal 48 : ruang diatas bumi dan air, yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal – hal yang bersangkutan dengan itu.
BUMI => Permukaan bumi (tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 (4) jo pasal 4 (1)
SISTEMATIKA RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA

Mengatur aspek yuridis => hak – hak penguasaan atas tanah:
·         Tanah (psl 4 UUPA) dalam pengertian yuridis : atas dasar hak menguasai dari negara….. ditentukan adanya macam – macam hak atas permukaan bumi, yaitu disebut tanah…
·         Hak Atas Tanah (HAT) : hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dan dua dengan ukuran panjang dan lebar
Wewenang untuk menggunakan tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya
Hukum Air

Hukum Pertambangan

Hukum Perikanan

Hukum yang mengatur penguasaan ruang angkasa



SISTEMATIKA  HUKUM AGRARIA
Sebagai Lembaga Hukum
a.   Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan
b.   Menetapkan isinya => Mengatur yang boleh, wajib dan dilarang untuk                  diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaan
c.   Mengatur hal – hal mengenai subyeknya dan persyaratannya
d.  Mengatur hal – hal mengenai tanahnya
Sebagai Hubungan Hukum yang Konkrit
a.   Mengatur pencipataanya menjadi suatu hubungan hukum yang konkrit, dengan nama/sebutan (dalam poin a diatas)
b.   Mengatur pembebananya dengan hak – hak lain
c.   Mengatur pemindahannya kepada pihak lain => ketentuan – ketentuan yang mengatur perbuatan – perbuatan hukum pemindahan hak => disengaja
d.  Mengatur hapusnya
e.   Mengatur pembuktiannya

SEJARAH HUKUM AGRARIA
Masa Penjajahan
·         Tersusun berdasarkan tujuan dan sendi – sendi pemerintah jajahan dan sebagian lagi dipengaruhi olehnya
·         Bersifat dualisme/pluralisme (hukum Eropah dan Hukum Adat)
·         Tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat aslinya
Masa Kemerdekaan
·         Meletakkan dasar – dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional (dasar kenasionalan)
·         Meletakkan dasar – dasar untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum pertanahan (dasar kesatuan dan kesederhanaan)
·         Memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat asli (dasar kepastian hukum)

MASA PENJAJAHAN
Zaman VOC
(20 Mei 1602 – 31 Des 1799)
·         Adanya dewan Heeraden & Dewan Achoppen
·         Menetapkan contingenten & Verplecht Leveranten
Herman Willem Daendels
(1808 – 1811)
·         Timbulnya hak – hak pertuanan atas tanah (eigendom oversechen)
·         Adanya tanah – tanah partikelir (particulier Handrijen)
·         Tetap memberlakukan contingenten & verplicht leveranten Stelsef
·         Tidak dikenal eigendom oleh rakyat pribumi
Thomas Stanford Raffless
(1811 – 1816)
·         Teori Domein Raffles
·         Adanya Land Rent Raffles
Van den Bosch (1830 – 1870)
·         Melahirkan cultur Stelsel
Agrarische Wer (1870)



AGRARISCHE WET, Staatblad 1870 - 55                        
Alasan lahir
Desakan pengusaha besar swasta Belanda untuk bisa menyewa tanah – tanah di Hindia Belanda dalam bidang perkebunan besar
Tujuan
·         Membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda => hak erfpacht
·         Menggariskan perlindungan bagi rakyat pribumi
Peraturan pelaksanaan AW
Agrarisch Besluit (1870 – 118)
Agrarisch Besluit
Pasal 1 => Domein Verklaring (asa Domain / Domein Beginsel)

Bahwa setiap tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui pendaftaran, secara hukum dengan sendirinya telah dianggap sebai tanah domein atau tanah milik negara.
Dungsi Domein Verklaring
a.       Dipakai sebai landasan hukum bagi pemerintahan Hindia Belanda untuk dapat memberikan tanah dengan hak – hak berat
b.      Untuk keperluan pembuktian

Status Tanah Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda
 
Skema Status Tanah Pada masa Pemberlakuan Agrarisch Wet, 1870


 


















Tanah Hak
 
Indonesia
 
Landerijen bezitrecht
 
Tionghoa 
 
Grant controllet
 
Grant Sultan
 
Agrarisch engendom
 
                          


HAT Indonesia
1.      Agrarisch eingendom
Tanah dengan hak eingendom yang diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada penduduka pribumi yang ditunjuk dan telah didaftarkan
2.      Grant Sultan
Hak atau tanah yang diciptakan pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada Sultan – Sultan kerajaan – kerajaan di Sumatera

HAT Tionghoa
1.      Landerijen Recht
Hak atas tanah yang dengan sendirinya diperoleh seorang timur asing pemegang hak usaha diatas tanah partikelir

a)      UUD 1945 pasal 33
b)      UUPA (UU no 5/1960)
c)      Berbagai peraturan UUPA
1.      Berbagai keputusan / instruksi presiden
2.      Berbagai peraturan pemerintah atau PERU
3.      Berbagai peraturan / keputusan / intruksi/ surat menteri dalam negeri
4.      Berbagai peraturan/keputusan/instruksi/surat menteri agraria
5.      Berbagai perautan/keputusan/instruksi/surat menteri pertanian
6.      Berbagai Undang – Undang dan peraturan lainnya
 
SUMBER – SUMBER HUKUM AGRARAIA
 

































                                 

 

















































 















































                                        

 










































                                                                            

 

















































                                                  


 









































                                                                            

 

















































                                                  

HGU berakhir atau hapus karena:
1.       Jangka waktunya berakhir
2.       Dihentikan sebelum jangka waktunya karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
3.       Dilepaskan oleh pemegang hak
4.       Dicabut untuk kepentingan umum
5.       Ditelantarkan
6.       Tanahnya Musnah
7.       Tidak memenuhi ketentuan Ps. 36 ayat 1
 
Peralihan Hak
 
Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
 
Karena adanya perjanjian dengan Pemilik Tanah Untuk HGB tanah milik
 
Terjadinya HGB
 
Karena Penetapan Pemerintah untuk HGB tanah negara
 
Jangka Waktu HGB aling lama 30 tahun
 
Berakhirnya hak
 
Objek Hak
 
Tanah Hak Milik
 
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Tanah Negara)
 
1.       Warga Negara Indonesia
2.       Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
 
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
 
Pasal 35 s.d 40 UUPA
 
Pengertian
 
Dasar Pengaturan
 
`














 
 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar