Pertemuan ke-2:
Pasal 2-5 KUHD (WVK) tentang pengertian pedagang:
Pasal 2: Orang yang melakukan kegiatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Pasal 3: perbuatan pembelian saja tidak termasuk kegiatan perniagaan (dalam pasal ini objek yang diperdagangkan haruslah barang bergerak)
Barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan tanda merubah bentuk.
Passal 4: yang termasuk kegiatan perniagaan meliputi:
a. Perusahaan komisi
b. Perusahaan penjual wesel dan surat berharga.
Pasal 5: bahwa tubrukan kapal di laut termasuk kegiatan perniagaan, bahwa barang-barang bekas kapal karam di laut termasuk kegiatan perniagaan termasuk harta karun.
Pasal-pasal di atas dicabut dengan digangtikannya pada stb no 267 tahun 1938, alasan dicabutnya pasal 2-5 KUHD:
a. Pengertian pedagang tidak jelas.
b. Sulit diterapkannya pasal-pasal tersebut.
c. Objek pedagang berubah.
Stb 267 tahun 1938 menggantikan istilah pedagang dengan istilah perusahaan. Didalam ketentuan tersebut tidak disebutkan pengertian perusahaan dengan tujuan agar pedagang/perusahaan tidak terbelenggu dengan definisi (batasan).
Perusahaan yaitu kegiatan yang dilakukan terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari keuntungan (menurut DPR Belanda saat itu)
Pasal 6: bahwa setiap perusahaan diwajibkan membuat pembukuan.
UU no. 8 tahun 1998 bahwa ada 2 objek perusahaan:
1. Jasa: bukan pada barang tapi kenikmatan.
2. Barang
Contoh:
Dokter yang bekerja di rumah sakit bukan dikategorikan perusahaan karena dokter tersebut tidak dapat membuat pembukuan.
Rumah sakit Negara dapat digolongkan sebagai perusahaan jika rumah sakit tersebut telah mencari keuntungan, sedangkan rumahsakit swasta digolongkan sebagai perusahaan.
Menurut Polak: perusahaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus secara terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari keuntungan dengan memperhitungkan laba-rugi dalam pembukuan.
Keuntungan: selisih dari penjualan
Terus-menerus: kontinyu
Terang-terangan : melayani semua orang.
Dalam kedudukan tertentu: merupakan badan hukum/milik sendiri/bersama dengan adanya tanggung jawab masing-masing.
Contoh: firma: milik keluarga
CV: milik bersama / keluarga
PT: milik bersama
Koperasi : milik bersama
Yayasan: milik orang tertentu yang dia sendiri tidak memiliki kepentingan di dalamnya.
Perseorangan: yang bertanggug jawab adalah seseorang.
Upah : imbal jasa yang diberikan berdasarkan kualitas.
Kumpulan perdata: orang yang berkumpul berdasarkan perjanjian yang memuat urusan orang-perorangan.
Perserikatan: orang yang berkumpul tidak untuk mencari keuntungan : PSSI
Jenis-jenis perusahaan:
1. Perusahaan Swasta : perusahaan yang modal utamanya / seluruhnya adalah milik pihak swasta yang tidak ada campur tangan pemerintah didalamnya.
2. Perusahaan Negara: perusahaan yang modal utamanya / seluruhnya adalah milik Negara.
Jenis-jenis perusahaan swasta:
1. Perusahaan swasta nasional: yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia.
2. Perusahaan swasta asing : yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Asing.
3. Perusahaan swasta campuran (joint venture) : yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
Jenis-jenis perusahaan Negara:
1. PERJAN: (perusahaan Jawatan) yang tunduk dalam IBW (Indonesia bedrijven wet) yaitu stb No. 445 tahun 1927 dan stb no 446 tahun 1936. Perusahaan jenis ini modalnya berupa pinjaman dari pemerintah. Perusahaan jenis ini sekarang boleh dikatakan tidak ada lagi. Contoh: PJKA, TVRI, PEGADAIAN, POS.
2. Perusahaan swasta yang didasarkan pada ICW (Indonesia competibbelite wet) adalah perusahaan Negara yang keuangannya adalah bagian dari keuangan Negara. Contoh: pegadaian, Bank, maskapai penerbangan.
3. Perusahaan Negara yang di dasarkan pada PERPU No. 19 tahun 1960, perusahaan dalam bentuk tertentu apapun juga yang modal seluruhnya merupakan keuangan Negara. Contoh : PTP.
pada tahun 1969 dengan dikeluarkannya UU no 9 tentang perusahaan perseroan maka perusahaan-perusahaan Negara sebelumnya tetap diberlakukan. Contoh:
- Perjan
- Perum
- Perseroan: yaitu didasarkan pada KUHD dari pasal 36-56 : perusahaan Negara yang sebagian / seluruh modalnya adalah milik Negara.
4. Dengan dikeluarkannya UU NO 40 tahun 2007 tentang PT maka perusahaan-perusahaan Negara haruslah berbentuk PT.
Hai kak,terima kasih karena telah membuat blog ini.
BalasHapusKebetulan saya mahasiswi UNJA,Fakultas Hukum.Blog ini sangat membantu :)