Kamis, 06 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA


1.      Bahasa Latin
Ager
Tanah/sebidang tanah
PENGERTIAN
2.      Kamus Besar Bhs. Indonesia
Agrarius
Agraria
Perladangan, persawahan, pertanian. Urusan pertanian / tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah
3.      Black’s Law Dictionary
Agrarian
Tanah ; usahan pertanian
Agrarian laws
Perangkat peraturan hukum – hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah – tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya
4.      Administrasi pemerintahan
Agraria
Tanah pertanian/non pertanian
Agrarisch recht/hukum agraria
Perangkat peraturan perundang – undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalm melaksanakan kebijakan bidang pertanahan
5.      UUPA
BA(RA)KA
RA => pasal 48 : ruang diatas bumi dan air, yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal – hal yang bersangkutan dengan itu.
BUMI => Permukaan bumi (tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 (4) jo pasal 4 (1)
SISTEMATIKA RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA

Mengatur aspek yuridis => hak – hak penguasaan atas tanah:
·         Tanah (psl 4 UUPA) dalam pengertian yuridis : atas dasar hak menguasai dari negara….. ditentukan adanya macam – macam hak atas permukaan bumi, yaitu disebut tanah…
·         Hak Atas Tanah (HAT) : hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dan dua dengan ukuran panjang dan lebar
Wewenang untuk menggunakan tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya
Hukum Air

Hukum Pertambangan

Hukum Perikanan

Hukum yang mengatur penguasaan ruang angkasa



SISTEMATIKA  HUKUM AGRARIA
Sebagai Lembaga Hukum
a.   Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan
b.   Menetapkan isinya => Mengatur yang boleh, wajib dan dilarang untuk                  diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaan
c.   Mengatur hal – hal mengenai subyeknya dan persyaratannya
d.  Mengatur hal – hal mengenai tanahnya
Sebagai Hubungan Hukum yang Konkrit
a.   Mengatur pencipataanya menjadi suatu hubungan hukum yang konkrit, dengan nama/sebutan (dalam poin a diatas)
b.   Mengatur pembebananya dengan hak – hak lain
c.   Mengatur pemindahannya kepada pihak lain => ketentuan – ketentuan yang mengatur perbuatan – perbuatan hukum pemindahan hak => disengaja
d.  Mengatur hapusnya
e.   Mengatur pembuktiannya

SEJARAH HUKUM AGRARIA
Masa Penjajahan
·         Tersusun berdasarkan tujuan dan sendi – sendi pemerintah jajahan dan sebagian lagi dipengaruhi olehnya
·         Bersifat dualisme/pluralisme (hukum Eropah dan Hukum Adat)
·         Tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat aslinya
Masa Kemerdekaan
·         Meletakkan dasar – dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional (dasar kenasionalan)
·         Meletakkan dasar – dasar untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum pertanahan (dasar kesatuan dan kesederhanaan)
·         Memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat asli (dasar kepastian hukum)

MASA PENJAJAHAN
Zaman VOC
(20 Mei 1602 – 31 Des 1799)
·         Adanya dewan Heeraden & Dewan Achoppen
·         Menetapkan contingenten & Verplecht Leveranten
Herman Willem Daendels
(1808 – 1811)
·         Timbulnya hak – hak pertuanan atas tanah (eigendom oversechen)
·         Adanya tanah – tanah partikelir (particulier Handrijen)
·         Tetap memberlakukan contingenten & verplicht leveranten Stelsef
·         Tidak dikenal eigendom oleh rakyat pribumi
Thomas Stanford Raffless
(1811 – 1816)
·         Teori Domein Raffles
·         Adanya Land Rent Raffles
Van den Bosch (1830 – 1870)
·         Melahirkan cultur Stelsel
Agrarische Wer (1870)



AGRARISCHE WET, Staatblad 1870 - 55                        
Alasan lahir
Desakan pengusaha besar swasta Belanda untuk bisa menyewa tanah – tanah di Hindia Belanda dalam bidang perkebunan besar
Tujuan
·         Membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda => hak erfpacht
·         Menggariskan perlindungan bagi rakyat pribumi
Peraturan pelaksanaan AW
Agrarisch Besluit (1870 – 118)
Agrarisch Besluit
Pasal 1 => Domein Verklaring (asa Domain / Domein Beginsel)

Bahwa setiap tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui pendaftaran, secara hukum dengan sendirinya telah dianggap sebai tanah domein atau tanah milik negara.
Dungsi Domein Verklaring
a.       Dipakai sebai landasan hukum bagi pemerintahan Hindia Belanda untuk dapat memberikan tanah dengan hak – hak berat
b.      Untuk keperluan pembuktian

Status Tanah Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda
 
Skema Status Tanah Pada masa Pemberlakuan Agrarisch Wet, 1870


 


















Tanah Hak
 
Indonesia
 
Landerijen bezitrecht
 
Tionghoa 
 
Grant controllet
 
Grant Sultan
 
Agrarisch engendom
 
                          


HAT Indonesia
1.      Agrarisch eingendom
Tanah dengan hak eingendom yang diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada penduduka pribumi yang ditunjuk dan telah didaftarkan
2.      Grant Sultan
Hak atau tanah yang diciptakan pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada Sultan – Sultan kerajaan – kerajaan di Sumatera

HAT Tionghoa
1.      Landerijen Recht
Hak atas tanah yang dengan sendirinya diperoleh seorang timur asing pemegang hak usaha diatas tanah partikelir

a)      UUD 1945 pasal 33
b)      UUPA (UU no 5/1960)
c)      Berbagai peraturan UUPA
1.      Berbagai keputusan / instruksi presiden
2.      Berbagai peraturan pemerintah atau PERU
3.      Berbagai peraturan / keputusan / intruksi/ surat menteri dalam negeri
4.      Berbagai peraturan/keputusan/instruksi/surat menteri agraria
5.      Berbagai perautan/keputusan/instruksi/surat menteri pertanian
6.      Berbagai Undang – Undang dan peraturan lainnya
 
SUMBER – SUMBER HUKUM AGRARAIA
 

































                                 

 

















































 















































                                        

 










































                                                                            

 

















































                                                  


 









































                                                                            

 

















































                                                  

HGU berakhir atau hapus karena:
1.       Jangka waktunya berakhir
2.       Dihentikan sebelum jangka waktunya karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
3.       Dilepaskan oleh pemegang hak
4.       Dicabut untuk kepentingan umum
5.       Ditelantarkan
6.       Tanahnya Musnah
7.       Tidak memenuhi ketentuan Ps. 36 ayat 1
 
Peralihan Hak
 
Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
 
Karena adanya perjanjian dengan Pemilik Tanah Untuk HGB tanah milik
 
Terjadinya HGB
 
Karena Penetapan Pemerintah untuk HGB tanah negara
 
Jangka Waktu HGB aling lama 30 tahun
 
Berakhirnya hak
 
Objek Hak
 
Tanah Hak Milik
 
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Tanah Negara)
 
1.       Warga Negara Indonesia
2.       Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
 
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
 
Pasal 35 s.d 40 UUPA
 
Pengertian
 
Dasar Pengaturan
 
`














 
 













BAHAN AJAR HUKUM AGRARIA

dosen: Rosmidah SH.MH
kelas D

SEJARAH HUKUM AGRARIA

I.    HUKUM TANAH ADMINISTRASI PEMERINTAH HINDIA BELANDA
A.   AGRARISCHE WET (S 1870 – 55)
B.   AGRARISCHE BESLUIT
-          DOMEIN VERKLARING
-          ALGEMENE DOMEIN VERKLARING (S 1875 – 119a)
-          DOMEIN VERKLARING UNTUK SUMATRA (S 1874 – 94)
-          DOMEIN VERKLERING UNTUK KEPRESIDENAN MANADO 1877 – 55
-          DOMEIN VERKLERING UNTUK KERISEDENAN BORNEO 1888 – 58

II.    HUKUM TANAH PERDATA HINDIA BELANDA
A.   POLITIK HUKUM PEMERINTAH HINDIA BELANDA (PASAL 131 – 163 IS)
B.   TANAH HAK BARAT (HAK EIGENDOM, HAK ERFPACTHT, HAK OPSTAL) DAN TANAH HAK ADAT (HAK MILIK ADAT). “TANAH – TANAH CIPTAAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA”.
EX : AGRARISCH EIGENDOM, LANDERIJEN BEZITRECHT.
TANAH CIPTAAN PEMERINTAH SWAPRAJA EX : GRANT SULTAN, HAK KONSESI
C.   HAK JAMINAN ATAS TANAH YANG DUALISTIK
-          HYPOTHEEK        TANAH HAK BARAT
-          CREDIETVERBAND       TANAH HAK ADAT
III.    TIDAK ADA JAMINAN KEPATIAN HUKUM
“BELUM TERSEDIA HUKUM TANAH TERTULIS YANG LENGKAP DAN JELAS”

HUKUM TANAH NASIONAL

Hukum adalah keseluruhan ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Tanah         :  Dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA
                        Pasal 4 UUPA….. hak atas permukaan bumi yang disebut tanah.
                        Kamus Besar Bahasa Indonesia tanah adalah :
a.    Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali
b.    Keadan bumi disuatu tempat
c.    Permukaan bumi yang diberi batas
d.    Bahan – bahan dari bumi

Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan hukum yang tertulis dan tidak tertulis yang semua mempunyai obyek pengaturan yang sama, yaitu hak – hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga – lembaga hukum dan sebagai hubungan – hubungan hukum konkret, beraspek publik dan perdata, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

Hukum Tanah Nasional           Bersifat nasional formal maupun material.
A.   Sifat nasional : Formal
Dibuat oleh Pembentuk UU Indonesia, dibuat di Indonesia, disusun dalam Bahasan Indonesia

B.   Sifat Nasional : Materil
  1. Hukum adat sebagai dasar
  2. Hukum yang sederhana
  3. Jaminan kepastian hukum
  4. Unsur-unsur hukum agama
  5. Fungsi bumi air dan ruang angkasa
  6. Kepentingan rakyat Indonesia
  7. Keperluan menurut permintaan zaman
  8. Penjelmaan daripada Pancasila
  9. Pelaksanaan dari pada dekrit presiden, manipol, jarek.
  10. Melaksanakan Pasa! 33 UUD 1945.

HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
1.    Hukum adat dalam UUPA
-       Penje!asan umum angka ll
-       Pasal 3
-       Penjelasan Pasa! 5
-       Penjelasan Pasal16
-       Penjeiasan Pasal 56 secara tidak langsung Pasal 58.

2.    Hukum adat yang mana
“Hukum aslinya golongan pribumi
Bukan      C.  Van VolIenh hoven : hukum adat golongan pribumi dan hukum adat golongan timur asing.
      Kusumadi P : Hukum adat keseluruhan aturan hukum tidak tertulis

KONSEPSINYA HUKUM ADAT
“Komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan                 Pasal 1, 2, 9, 6, 7, 10, 11, 13, 14 UUPA.
Syarat berlakunya norma hukum adat:
  1. Tidak boleh  bertentangan dengan  kepentingan nasional Dan negara.
  2. Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia
  3. Tidak boleh bertentangan dengan UUPA
  4. Tidak   boleh   bertentangan   dengan   peraturan   perundangan lainya.

HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Adalah : Serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang di haki.
  1. Hak bangsa Indonesia
  2. Hak menguasai dari negara
  3. Hak ulayak masyarakat hukum adat
  4. Hak-hak individual

a.    Hak-hak atas tanah
Primer: HM, HGU, HGB, hak pakai (yang diberikan oleh negara)
Pasa! 16.
Sekunder : HGB, Hak pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa. Pasa! 37, 41, 53
b.    Wakaf (Pasal 49)
c.    Hak jaminan atas tanah (UU No 4/1996)

HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGA! LEMBAGA HUKUM

1.    Pasal yang mengaturnya          Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal16 ayat 1 dan 53 UUPA.
2.    Hak milik, HGU, HGB, Hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lain                UU serta hak-hak yang sifatnya sementara      Pasal 53        Hak gadai, HUBH, Hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian
3.    Sebutan nama hak atas tanah            Lembaga baru
4.    Isi hak atas tanah
Kewenangan umum ; Mempergunakan tanah yang dihaki.
Diperluas                        Meliputi sebagian tubuh bumi dan ruang yang ada
diatasnya,
Jadi : 1. Pengertian Yuridis      Tanah : permukaan bumi yang berdimensi dua, 2. Penggunaannya       Tanah berarti ruang yang berdimensi tiga.
5.    Pembatasan Umum      Penggunaan wewenang tersebut tidak bofeh menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau mengganggu pihak lain. Pembatasan khusus    Pada sifat hak.
6.    Kewajiban Pemegang Hak Umum :
-       Pasal 6 UUPA
-       Pasal 15 dihubungkan dengan Pasal 52 ayat 1 UUPA.
-       Pasal 10 UUPA
Khusus       :  Dicantumkan   dalam   SK   pemberian   haknya,   surat perjanjian,    peraturan    pemndangan    yang    berlaku (PP/Perda)

Misalnya       :  Permendagri No. 3/1987 tentang penyediaan dan pemberian    hak    atas    tanah    untuk    keperluan    perusahaan pembangunan perumahan.
7.    SUBYEKHAK
  1. Ketentuan pokok                 Pasal 9 UUPA
  2. Ketentuan umum
1.    Tidak ada kebebasan dalam pemindahan hak atas tanah.
2.    Tiap WNI diperboleh menguasai tanah dengan hak apapun kecuali jika secara tegas ada larangan yang tidak memungkinkannya.
3.    Tidak diadakan perbedaan antara sesama WNI —> Pasal 9 dan 11 UUPA.
4.    Badan Hukum dan orang-orang asing hanya terbuka kemunqkinan menguasai tanah dengan sesuatu hak jika hal itu secara tegas disebut dalam peraturan             Pasal 30, 36, 21 ayat (2) UUPA.
5.    Status hukum tanah tidak mengikuti status hukum pemegang haknya.
6.    Terciptanya dan kelangsungan keberadaanya, sesuatu hak atas tanah dipengaruhi oleh status calon pemegang hak atau pemegang haknya.

HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGAI HUBUNGAN
HUKUM KONKRET

A.   TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH
  1. Perubahan atau konversi hak-hak yang lama
-       Hak eigendom menjadi hak miiik jika pemiliknya pada tanggal 24/9 -1960 berkewarganegaraan tunggal, jika tidak —> Menjadi hak guna bangunan —> 20 tahun.
-       Hak eigendom    Kepunyaan Pemerintah Negara Asing (rumah kediaman perwakilan, gedung kedutaan)         Menjadi hak pakai selama tanahnya dipergunakan.
Hak eigendom     Kepunyaan Pemerintah Negara Asing misalnya untuk tempat peristirahatan                   Menjadi hak guna bangunan.
-       Hak milik adat hak Agrarisch Eigendom, hak guna sultan dan sejenisnya —> Menjadi hak milik jika pemiliknya berkewarnegaraan tunggal.
Jika tidak dipenuhi syarat —> Menjadi hak Guna Usaha kalau tanahnya tanah pertanian. Kalau bukan tanah pertanian —> Menjadi hak guna bangunan.
-       Hak erpacht untuk perkebunan besar           Menjadi hak Guna Usaha — > Selam sisa waktu 20 tahun.
-       Hak erpacht dan hak opsta! untuk perumahan —> Menjadi hak Guna Bangunan.
  1. Hak atas tanah primer yaitu hak milik, HGU, HGB dan hak pakai tercipta karena pemberian oleh negara. Pasal 22, 31,37, 41 —>    Surat    Keputusan    pemberian    hak    oleh    pejabat    yang berwenang

B.    PEMBEBANAN DENGAN HAK ATAS TANAH YANG LAIN
1.    Hak milik dapat dibebani hak atas tanah yang lain seperti HGB, hak pakai, hak Sewa, hak Gadai, HUBH, dan Hak menumpang.
2.    Tidak ada ketentuan dalam UUPA, bahwa HGU, HGB, dan hak pakai dapat dibebani hak atas tanah yang lain.
C.   Pembebanan Dengan Hak Jaminan Atas Tanah
Hak jaminan atas tanah -> Hak tanggungan UU No : 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
D.   Peralihan Hak Atas Tanah
1.    Pewarisan tanpa wasiat
2.    Pemindahan hak
Jual   beli,   tukar-menukar,   hibah,   pemberian   menurut   adat pemasukan dalam perusahaan, hibah wasiat.
E.   Hapusnya Hak Atas Tanah
1.    Hak Milik
A.   Tanahnya jatuh pada negara
-       Karena pencabutan hak    Pasal 18 UUPA
-       Karena Penyerahan dengan suka rela oleh pemiiiknya.
-       Karena diterlantarkan
-       Karena ketentuan Pasa! 21 (3), 26 (2) B. Tanahnya Wlusnah
2.    HGU dan HGB
-       Jangka waktunya berakhir
-       Dihentikan sebelum Jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tak dipenuhl.
-       Dilepaskan olieh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
-       Dicabut untuk kepentingan umum
-       Diterlantarkan
-       Tanahnya musnah
-       Ketentuan pasai 30 (2), 36 (2). UUPA.