PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA
| 1. Bahasa Latin | Ager | Tanah/sebidang tanah |
PENGERTIAN | 2. Kamus Besar Bhs. Indonesia | Agrarius Agraria | Perladangan, persawahan, pertanian. Urusan pertanian / tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah |
3. Black’s Law Dictionary | Agrarian | Tanah ; usahan pertanian | |
Agrarian laws | Perangkat peraturan hukum – hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah – tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya | ||
4. Administrasi pemerintahan | Agraria | Tanah pertanian/non pertanian | |
Agrarisch recht/hukum agraria | Perangkat peraturan perundang – undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalm melaksanakan kebijakan bidang pertanahan | ||
5. UUPA | BA(RA)KA | RA => pasal 48 : ruang diatas bumi dan air, yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal – hal yang bersangkutan dengan itu. | |
BUMI => Permukaan bumi (tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 (4) jo pasal 4 (1) | |||
SISTEMATIKA RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA | | Mengatur aspek yuridis => hak – hak penguasaan atas tanah: · Tanah (psl 4 UUPA) dalam pengertian yuridis : atas dasar hak menguasai dari negara….. ditentukan adanya macam – macam hak atas permukaan bumi, yaitu disebut tanah… · Hak Atas Tanah (HAT) : hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dan dua dengan ukuran panjang dan lebar Wewenang untuk menggunakan tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya | |
Hukum Air | | ||
Hukum Pertambangan | | ||
Hukum Perikanan | | ||
Hukum yang mengatur penguasaan ruang angkasa | |
SISTEMATIKA HUKUM AGRARIA
Sebagai Lembaga Hukum | a. Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan b. Menetapkan isinya => Mengatur yang boleh, wajib dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaan c. Mengatur hal – hal mengenai subyeknya dan persyaratannya d. Mengatur hal – hal mengenai tanahnya |
Sebagai Hubungan Hukum yang Konkrit | a. Mengatur pencipataanya menjadi suatu hubungan hukum yang konkrit, dengan nama/sebutan (dalam poin a diatas) b. Mengatur pembebananya dengan hak – hak lain c. Mengatur pemindahannya kepada pihak lain => ketentuan – ketentuan yang mengatur perbuatan – perbuatan hukum pemindahan hak => disengaja d. Mengatur hapusnya e. Mengatur pembuktiannya |
SEJARAH HUKUM AGRARIA
Masa Penjajahan | · Tersusun berdasarkan tujuan dan sendi – sendi pemerintah jajahan dan sebagian lagi dipengaruhi olehnya · Bersifat dualisme/pluralisme (hukum Eropah dan Hukum Adat) · Tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat aslinya |
Masa Kemerdekaan | · Meletakkan dasar – dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional (dasar kenasionalan) · Meletakkan dasar – dasar untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum pertanahan (dasar kesatuan dan kesederhanaan) · Memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat asli (dasar kepastian hukum) |
MASA PENJAJAHAN
Zaman VOC (20 Mei 1602 – 31 Des 1799) | · Adanya dewan Heeraden & Dewan Achoppen · Menetapkan contingenten & Verplecht Leveranten |
Herman Willem Daendels (1808 – 1811) | · Timbulnya hak – hak pertuanan atas tanah (eigendom oversechen) · Adanya tanah – tanah partikelir (particulier Handrijen) · Tetap memberlakukan contingenten & verplicht leveranten Stelsef · Tidak dikenal eigendom oleh rakyat pribumi |
Thomas Stanford Raffless (1811 – 1816) | · Teori Domein Raffles · Adanya Land Rent Raffles |
Van den Bosch (1830 – 1870) | · Melahirkan cultur Stelsel |
Agrarische Wer (1870) | |
AGRARISCHE WET, Staatblad 1870 - 55
Alasan lahir | Desakan pengusaha besar swasta Belanda untuk bisa menyewa tanah – tanah di Hindia Belanda dalam bidang perkebunan besar |
Tujuan | · Membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda => hak erfpacht · Menggariskan perlindungan bagi rakyat pribumi |
Peraturan pelaksanaan AW | Agrarisch Besluit (1870 – 118) |
Agrarisch Besluit | Pasal 1 => Domein Verklaring (asa Domain / Domein Beginsel) |
| Bahwa setiap tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui pendaftaran, secara hukum dengan sendirinya telah dianggap sebai tanah domein atau tanah milik negara. |
Dungsi Domein Verklaring | a. Dipakai sebai landasan hukum bagi pemerintahan Hindia Belanda untuk dapat memberikan tanah dengan hak – hak berat b. Untuk keperluan pembuktian |
|
HAT Indonesia
1. Agrarisch eingendom | Tanah dengan hak eingendom yang diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada penduduka pribumi yang ditunjuk dan telah didaftarkan |
2. Grant Sultan | Hak atau tanah yang diciptakan pemerintah Hindia Belanda, diberikan kepada Sultan – Sultan kerajaan – kerajaan di Sumatera |
HAT Tionghoa
1. Landerijen Recht | Hak atas tanah yang dengan sendirinya diperoleh seorang timur asing pemegang hak usaha diatas tanah partikelir |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|